Menu Tutup
Previous slide
Next slide

Mengenal Badan Pembina Harian (BPH) UHAMKA

Badan Pembina Harian Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA yang selanjutnya disebut BPH adalah Badan yang dibentuk Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk melaksanakan tugas-tugas pembinaan dan pengawasan Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA (Pedoman BPH UHAMKA, pasal 1 ayat 2).

BPH berkedudukan di UHAMKA sebagai perwakilan Pimpinan Pusat dan dibentuk oleh Pimpinan Pusat atas usulan Pimpinan Universitas dan PWM (Pedoman BPH UHAMKA, pasal 2).

Badan Pembina Harian, semula bernama Badan Pelaksana Harian (BPH) adalah lembaga yang merupakan perpanjangan tangan Pimpinan Pusat Muhammadiyah di PTM dan PTA. Disebutkan di pasal 7 ayat 1 Pedoman Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 02/PED/I.0/B/2012 tentang Perguruan Tinggi Muhammadiyah berbunyi “Badan Pembina Harian dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah.”

Kabar Terbaru
Badan Pembina Harian (BPH) UHAMKA

Susunan Komposisi
Badan Pengurus Harian (BPH) Periode 2023-2027

Kegiatan BPH UHAMKA